DOMPU, PersIndoNews.Com – Aksi pengrusakan dan pembakaran fasilitas milik PT STM (Sumbawa Timur Minning) yang diduga dilakukan oleh sekelompok warga di Desa Marada, membuat manajemen perusahaan mengambil keputusan untuk menghentikan semua aktivitas perusahaan dengan meliburkan personil karyawan.
Perusahaan pertambangan yang tengah melakukan eksplorasi mineral dan gas bumi di Kecamatan Hu’U Kabupaten Dompu ini, memilih kebijakan tersebut semata demi keamanan seluruh karyawan. Karenanya diberlakukan penghentian sementara semua aktivitas selama minimal 10 hari.
“Personel non-esensial telah dirumahkan, sementara aktivitas esensial akan tetap dilanjutkan dengan langkah-langkah keamanan yang ketat,” ungkap Cindy Elza, Principal Communication PT. STM dalam releasnya hari ini Ahad 03/11/2024.
“Setelah periode 10 hari, kami akan menilai situasi dan mengambil keputusan mengenai langkah-langkah selanjutnya terkait operasi kami,” tambahnya.
Menurut dia, akibat peristiwa anarkhis tersebut, perusahaan menderita kerugian hampir Rp 1 Milyar. Kerugian ini belum termasuk perkakas dan sejumlah barang lain di dalam bangunan-bangunan yang ikut terbakar.
“Untuk kembali aktiv, manajemen PT STM masih harus melakukan tinjauan menyeluruh terutama yang berkaitan dengan keamanan perusahaan,” tegas Cindy.
Perusahaan masih berharap agar seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Dompu bersama-sama menjaga suasana rukun, tertib, dan kondusif. “Kami mengucapkan apresiasi tertinggi kepada kepolisian, TNI, tokoh masyarakat, dan pimpinan muspika serta muspida setempat atas dukungan mereka yang tiada henti selama masa ini,” pungkasnya.
Adapun terkait para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pengrusakan dan pembakaran fasilitas milik PT STM ini, pihak perusahaan sepenuhnya sudah percayakan kepada Kepolisian, Pengadilan, dan sistem hukum untuk menegakkan keadilan. “yang kami ketahui, individu yang sebelumnya ditangkap oleh polisi masih dalam tahanan,” tegas Cindy. (Nia)