DOMPU, PersIndoNews – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Dompu merupakan salah satu dari ribuan Rumah Sakit (RS) di tanah air yang mendapatkan alokasi anggaran untuk pelayanan pasien yang terpapar virus covid-19.
Tidak tanggung-tanggung, dana bernilai triliunan digelontorkan melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan Rujukan (PKR) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI ke berbagai Rumah Sakit yang memberikan pelayanan terhadap pasien Covid-19, termasuk RSUD Dompu memperoleh dana tersebut sebanyak puluhan milyar sejak klaim tahun 2020 hingga tahun 2021 yang pembayaran terakhirnya sejumlah Rp.19.790.847.600, (Sembilan Belas Milyar Tujuh Ratus Sembilan Plug Juta Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah) selesai pada bulan Juni 2022.
Direktur RSUD Kabupaten Dompu dr. H. Diaz Indarko yang dikonfirmasi melalui , membenarkan adanya penganggaran yang disalurkan pemerintah pusat melalui Kemenkes RI ke RSUD Dompu guna menanggulangi pelayanan terhadap para pasien yang tarpaper Covid-19.
Menurut Iradat, uang dari Kemenkes itu cair berdasarkan klaim yang diajukan oleh pihak RS setelah melalui tahapan verifikasi yang dilakukan oleh Kemenkes dan BPJS Kesehatan.
Katanya, uang tersebut, penggunaannya adalah dibagi untuk sarana dan prasarana RS 60 persen dan jasa pelayanan tenaga Kesehatan (Nakes) sebesar 40 persen. Artinya lanjut Iradat, penggunaan anggaran itu sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada yakni berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK), Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Bupati (Perbup).
Menjawab pertanyaan wartawan, Iradat memastikan bahwa, keberhasilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu dalam memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pengelolaan keuangan dan aset daerah, merupakan salah satu peran RSUD yang berhasil menggunakan anggaran sesuai peruntukannya.
“Kami bisa memastikan bahwa setiap penggunaan dana di RSUD Dompu sudah dan tetap dalam pengawasan pemerintah yakni melalui audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)“, terang Iradat. (Yi/ad)