Dompu, persindonews.com – Menghangatnya informasi tentang peredaran obat sirup penurun panas yang mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak, mengharuskan pemerintah Kabupaten Dompu untuk mengambil langkah waspada dengan langsung melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dimaksud.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu Maman SKM, MM.Kes yang dikonfirmasi wartawan melalui Kepala bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan (Yankes), Hj. Rostiati Arisandi SST, menyebutkan bahwa, sesuai surat pemberitahuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pihaknya langsung melakukan lintas koordinasi terutama dengan Kepolisian guna bersama-sama mengawasi peredaran obat sirup bagi anak dimaksud. “pengawasan secara ketat akan dilakukan di semua Toko Obat, apotik serta di seluruh Puskesmas juga di tempat praktek dokter”, ungkapnya.
Dilansir dari website resmi BPOM, https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/156/Penjelasan-BPOM-RI- Jum’at pagi 21/10/2022, bahwa BPOM telah melakukan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, yang menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman. Dari hasil pengujian tersebut, ditetapkan 5 (lima) produk yang ditarik dari peredaran, yakni :
- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
- Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk. Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Selain itu, BPOM telah memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha. Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan.
Ditegaskan bahwa, BPOM bersama Kementerian Kesehatan, pakar kefarmasian, pakar farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif berbagai kemungkinan faktor risiko penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI). (Rasya/ad)