DOMPU, PersIndoNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu dalam upaya menekan prevalensi stunting di kalangan anak-anak, pada tahun 2023 ini telah melakukan beberapa aksi diantaranya adalah pengukuran terhadap pertumbuhan tinggi badan anak-anak usia Balita.
Terkait hal tersebut, bertempat di Aula Laberka, Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, Selasa 19/09/2023 menggelar Diseminasi dan Publikasi Data Stunting Hasil Pengukuran bulan Agustus 2023. Agenda ini dibuka oleh Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, ST., MT selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Dompu.
Hadir pada kegiatan tersebut Sekda Gatot Gunawan PP, M. Kes, Kepala Bappeda dan Litbang Drs. H. Gaziamansyuri, M. Ap, Kepala Dinas Kesehatan Maman M. Siddik, MM. Kes, sejumlah Pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dompu Drs. H. Syamsun H. Ilyas, M. Si, sejumlah Camat, Kepala UPTD Puskesmas, Lurah, Kades serta perwakilan institusi terkait lainnya.
Anike Kusumawati, S. Si.T., M. Kes, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Dompu menyebutkan bahwa, berdasarkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024, Pemerintah telah menetapkan 41 Daftar Proyek Prioritas Strategis yang harus dikhtiarkan untuk dituntaskan selama kurun waktu 5 tahun yakni 2020 hingga 2024.
“Salah satu Mayor Project tersebut adalah Percepatan Penurunan Kematian Ibu dan Stunting, dengan indikasi target prevalensi stunting balita menurun hingga 14% pada tahun 2024,” ungkapnya.
Menurut Kabid yang saban disapa Yeyen ini bahwa, balita stunting di Kabupaten Dompu menjadi ancaman terhadap ketersediaan kualitas sumber daya manusia di masa yang akan datang. Hal ini akan mengganggu perkembangan kognitif, motorik serta metabolik anak ketika nanti masuk usia dewasa.
Untuk menanggulangi persoalan tersebut, lanjut Yeyen, Pemerintah Daerah harus bertanggungjawab untuk mengambil langkah serius untuk menekan dan mencegah terjadinya gagal tumbuh atau stunting pada Balita.
Katanya ada beberapa aksi yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam mewujudkan upaya penekanan stunting di kalangan masyarakat. Diantaranya tertuang dalam 8 aksi integrasi, yakni, 1. Analisis Situasi Program Penurunan Stunting. 2. Penyusunan Rencana Kegiatan. 3. Rembuk Stunting. 4. Peraturan Bupati/Walikota tentang Peran Desa. 5. Pembinaan Kader Pembangunan Manusia. 6. Sistem Manajemen Data Stunting. 7. Pengukuran dan Publikasi Data Stunting. 8. Reviu Kinerja Tahunan.
“Kita berharap, beberapa aksi ini dapat kita laksanakan, sehingga derajat kesehatan masyarakat Dompu dapat diwujudkan,” tukas Yeyen. (Nia/ad)