DOMPU – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, Omiyati Fatimah, S. Sos, M.Ph., Kamis 16/01/2025 menggelar kegiatan pembinaan terintegrasi di UPTD Puskesmas Dompu Barat, terkait Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Regulasi ini mengatur tentang penyelenggaraan Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama. Kegiatan ini Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu di dampingi oleh Seluruh Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama.
Disebutkan bahwa, Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu sudah membentuk tim yang akan melakukan pembinaan secara terintegrasi dan berkesinambungan termasuk dalam hal laporan kinerja Puskesmas, memuat data dan informasi tentang pencapaian pelaksanaan pelayanan kesehatan dan manajemen Puskesmas.
Hadir dalam kegiatan ini diantaranya, Kepala bagian Ekonomi Setda Dompu Soekarno, ST., MT yang menguraikan tentang Penerapan BLUD di Seluruh Puskesmas di Kabupaten Dompu. (Ad*)