JAKARTA, PersIndoNews.com – Menindaklanjuti Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023, Selasa, 07/11/2023 yang menginstruksikan untuk dilakukan pemilihan pimpinan MK yang baru untuk masa jabatan 2023-2028, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) memilih Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menggantikan Anwar Usman.
Dikutip dari laman Humas MKRI, bahwa, RPH ini digelar secara tertutup pada Kamis (9/11/2023) di Ruang RPH Gedung 1 Mahkamah Konstitusi. Proses pemilihan ini berpedoman pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
RPH pemilihan Ketua MK tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, dihadiri delapan hakim konstitusi ldiantaranya, Hakim Konstitusi Anwar Usman, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Manahan M. P. Sitompul, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Saldi Isra menyampaikan, saat RPH berlangsung muncul dua nama yang diajukan oleh para hakim konstitusi, yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Suhartoyo. Munculnya duan nama tersebut menyebabkan kedua orang yang terpilih dipersilakan untuk melakukan diskusi guna menyepakati pihak yang akan menjadi Ketua MK dan Wakil Ketua MK.
“Dengan semangat untuk memperbaiki Mahkamah Konstitusi, kami berdua sampai pada keputusan, yakni Bapak Suhartoyo disepakati untuk menjadi Ketua MK dan saya tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua MK. Itulah wujud musyawarah kami di lantai 16 tadi pagi, di mana Ketua MK terpilih adalah Suhartoyo. Pada hari Senin nanti akan dilakukan pengucapan sumpah,” tukas Saldi kepada awak media yang telah menanti di Ruang Sidang Pleno MK sejak pagi.
Sementara itu, Ketua MK terpilih, Suhartoyo, mengaku sudah lama melakukan kerjasama dengan Saldi Isra untuk peningkatan kelembagaan. Dia mengajak para jurnalis untuk mengeritiknya manakala ada yang tidak benar. “tidak apa dikritik agar kami bisa melakukan evaluasi diri. Jangan biarkan menjadi embrio yang kemudian membesar dan fatal,” sebut pria kelahiran 15 Oktober 1959 di Sleman, Yogyakarta ini.
Suhartoyo juga berharap agar dalam masa kepemimpinannya, para hakim konstitusi secara bersama-sama dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK. Mengingat ke depan terdapat agenda besar yang membutuhkan kerja bersama-sama antara ketua, wakil ketua, dan para hakim konstitusi. Sehingga, jabatan yang dikatakan bukan atas permintaan dirinya, tetapi adanya kepercayaan serta permintaan seluruh hakim serta dapat kelak membawa MK pada arah yang lebih baik dan kembali dipercaya sepenuhnya oleh masyarakat. (*)