DOMPU, PersIndoNews – Pemerintah Kabupaten Dompu akhirnya mendapatkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), yang merupakan Izin atau penetapan penyelenggaraan pelayanan dialisis atau Cuci Darah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat.
Izin bernomor 1706220044014 ini ditandatangani oleh dan atas nama (an) Menteri Kesehatan Menteri Investasi beserta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tertanggal 16 Agustus 2022.
Hari ini usai pelaksanaan Upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke 77 tahun, Rabu 17 Agustus 2022, Bupati H. Kader Jaelani didampingi Wakil Bupati H. Syahrul Parsan ST, MT dan Ketua DPRD Andi Bachtiar A.Md.Par, melaunching kehadiran Klinik Hemodialisa atau klinik pelayanan cuci darah di RSUD Dompu.
Pemerintah Kabupaten Dompu akan terus berupaya maksimal untuk meningkatkan pelayan Kesehatan bagi masyarakat secara keseluruhan. Hadirnya klinik Cuci darah ini adalah yang paling ditunggu dan dibutuhkan oleh masyarakat Dompu karena, ternyata cukup banyak juga warga di daerah ini yang harus mencari pelayanan kesehatan berupa layanan cuci darah di daerah lain.
“Kita semua seluruh masyarakat Dompu perlu memberikan apresiasi kepada seluruh manajemen RSUD Dompu yang sudah berupaya gigih sehingga mesin dialisis ini bisa diperoleh, demikian pula dengan perizinan untuk klinik Cuci Darah ini”, sebut Bupati Dompu dalam sambutannya Rabu 17/08/2022. (Rasya)