DOMPU, PersIndoNews – Pemerintah Kabupaten Dompu menghimbau agar setiap warga yang hendak mengadu nasib sebagai pencari kerja di luar negeri atau pekerja migran Indonesia (PMI), agar menempuh jalur resmi sesuai ketentuan yang ada supaya resiko kerja terjamin dan terdata baik di negara tujuan maupun di pemerintah RI.
Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, Dinas Nakertrans Kabupaten Dompu, Hafid Siraud, kepada wartawan Selasa 30/08/2022 menegaskan bahwa pengurusan dokumen untuk menjadi PMI tidaklah rumit. Apabila persyaratan terpenuhi maka dokumennya akan dipermudah.
Kenapa harus jalur resmi lanjutnya, setiap PMI akan mudah diawasi, sehingga ketika mendapat masalah di tempat kerja dapat langsung terdeteksi untuk diberi bantuan. “Mereka juga dijamin keamanannya oleh Pemerintah dan mereka memperoleh bantuan sosial dari Pemerintah”, ungkap Hafid.
Menanggapi kasus dugaan penyiksaan yang dialami Berliyanti Kasih yang menjdi PMI melalui jalur ilegal di Riyadh, Hafid mengaku bahwa pemerintah tetap akan membantu proses kepulangannya akan tetapi karena tidak terdaftar sehingga proses pencariannya sedikit memakan waktu.
“Kalau menjadi PMI melalui jalur resmi, maka mereka bekerja di mana, dengan siapa, terdata dengan rinci sehingga pemerintah di negara tempat mereka bekerja pun akan gampang melakukan pengawasan”, terangnya. (Rasya/ad)