JAKARTA, PersIndoNews – Dua warga Jakarta, A Komarudin dan Eny Rochayati meminta agar jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta diperpanjang. Permintaan itu disampaikan dengan mengajukan judicial review UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Keduanya (A Komarudin dan Eny Rochayati) adalah community organizer dari jaringan rakyat miskin kota warga Jakarta yang berjuang untuk permohonan ini,” kata kuasa hukum pemohon, Nurkholis Hidayat, yang tertuang dalam risalah sidang sebagaimana dilansir website MK, Jumat (8/4/2022).
Sesuai dengan UU Pilkada, Anies Baswedan akan berakhir masa jabatannya pada Oktober 2022, sedangkan pilkada baru akan digelar pada akhir 2024. Bila pilkada digelar dua babak ditambah gugatan ke MK, maka gubernur DKI terpilih baru terpilih pada pertengahan 2025.
Dengan begitu, Pj Gubernur DKI bisa menjabat 2,5 tahun lebih.
“Permohonan ini dilandasi oleh concern atau perhatian yang besar terkait dengan kekhawatiran adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh eksekutif dalam hal ini dalam ketentuan penunjukan penjabat sementara yang besar menurut penilaian kami berpotensi untuk disalahgunakan atau untuk kepentingan dari kekuasaan, dan mengabaikan prinsip‐prinsip demokrasi dan negara hukum,” ujar Nurkholis.
A Komarudin dan Eny Rochayati menguji Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada yang berbunyi:
Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
Juga Pasal 201 ayat 10:
Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan Pasal 201 ayat 11:
Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ikut pula menggugat warga Papua di gugatan itu agar Kepala Daerah di Papua juga bisa diperpanjang. A Komarudin dkk meminta pasal yang dimohonkan menjadi ditafsirkan:
1. Adanya ketentuan mengenai mekanisme pengisian penjabat kepala daerah yang demokratis
2. Calon penjabat kepala daerah memiliki legitimasi dan penerimaan yang paling tinggi dari masyarakat
3. Merupakan orang asli Papua untuk penjabat kepala daerah di Pemprov Papua dan Papua Barat dan Pemkab/Pemkot di Papua dan Papua Barat
4. Melalui proses penilaian yang mempertimbangkan usulan dan rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua,Dewan Perwakilan Rakyat Papua, DPRD, Pemuka agama dan masyarakat.
5. Ada ketentuan yang jelas mengenai persyaratan-persyaratan sejauh mana peran, tugas dan kewenangan dari Penjabat Kepala Daerah yang ditunjuk
6. Dapat memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang sedang menjabat dan/atau habis masa baktinya pada 2022 dan 2023
7. Bukan berasal dari kalangan Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia; dan
8. Independen dan bukan merupakan merepresentasikan kepentingan politik tertentu dari Presiden atau Pemerintah Pusat
“Keseluruhan Permohonan ini adalah ikhtiar dari Para Pemohon untuk sama‐sama mengawal sebagai warga negara yang baik untuk kemajuan demokrasi dan negara hukum di Republik Indonesia,” ujar Nurkholis. (dikutip di detik.com)