• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • Peraturan Perusahaan
  • Tentang PersIndoNews
  • Login
PersIndoNews
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
No Result
View All Result
PersIndoNews
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Minta Jabatan Anies Diperpanjang, Warga Ajukan Judical Review UU Pilkada

Khawatir Pj Disalahgunakan

admin by admin
8 April 2022
in Pemerintah
0
Minta Jabatan Anies Diperpanjang, Warga Ajukan Judical Review UU Pilkada

Sesuai dengan UU Pilkada, Anies Baswedan akan berakhir masa jabatannya pada Oktober 2022

0
SHARES
66
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

JAKARTA, PersIndoNews – Dua warga Jakarta, A Komarudin dan Eny Rochayati meminta agar jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta diperpanjang. Permintaan itu disampaikan dengan mengajukan judicial review UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Keduanya (A Komarudin dan Eny Rochayati) adalah community organizer dari jaringan rakyat miskin kota warga Jakarta yang berjuang untuk permohonan ini,” kata kuasa hukum pemohon, Nurkholis Hidayat, yang tertuang dalam risalah sidang sebagaimana dilansir website MK, Jumat (8/4/2022).

BERITA TERKAIT

Pemda Diimbau Kurangi Perjalanan Dinas, Hemat Sesuai Inpres 01 tahun 2025

PJ Gubernur NTB Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional : Dorong ASN Wujudkan Indonesia Emas 2045

Pj Gubernur NTB dan Kepala BKN Resmikan Kantor Penilaian Kompetensi ASN Mataram

Sesuai dengan UU Pilkada, Anies Baswedan akan berakhir masa jabatannya pada Oktober 2022, sedangkan pilkada baru akan digelar pada akhir 2024. Bila pilkada digelar dua babak ditambah gugatan ke MK, maka gubernur DKI terpilih baru terpilih pada pertengahan 2025.

Dengan begitu, Pj Gubernur DKI bisa menjabat 2,5 tahun lebih.

“Permohonan ini dilandasi oleh concern atau perhatian yang besar terkait dengan kekhawatiran adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh eksekutif dalam hal ini dalam ketentuan penunjukan penjabat sementara yang besar menurut penilaian kami berpotensi untuk disalahgunakan atau untuk kepentingan dari kekuasaan, dan mengabaikan prinsip‐prinsip demokrasi dan negara hukum,” ujar Nurkholis.

A Komarudin dan Eny Rochayati menguji Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada yang berbunyi:

Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Juga Pasal 201 ayat 10:

Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan Pasal 201 ayat 11:

Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ikut pula menggugat warga Papua di gugatan itu agar Kepala Daerah di Papua juga bisa diperpanjang. A Komarudin dkk meminta pasal yang dimohonkan menjadi ditafsirkan:

1. Adanya ketentuan mengenai mekanisme pengisian penjabat kepala daerah yang demokratis

2. Calon penjabat kepala daerah memiliki legitimasi dan penerimaan yang paling tinggi dari masyarakat

3. Merupakan orang asli Papua untuk penjabat kepala daerah di Pemprov Papua dan Papua Barat dan Pemkab/Pemkot di Papua dan Papua Barat

4. Melalui proses penilaian yang mempertimbangkan usulan dan rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua,Dewan Perwakilan Rakyat Papua, DPRD, Pemuka agama dan masyarakat.

5. Ada ketentuan yang jelas mengenai persyaratan-persyaratan sejauh mana peran, tugas dan kewenangan dari Penjabat Kepala Daerah yang ditunjuk

6. Dapat memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang sedang menjabat dan/atau habis masa baktinya pada 2022 dan 2023

7. Bukan berasal dari kalangan Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia; dan

8. Independen dan bukan merupakan merepresentasikan kepentingan politik tertentu dari Presiden atau Pemerintah Pusat

“Keseluruhan Permohonan ini adalah ikhtiar dari Para Pemohon untuk sama‐sama mengawal sebagai warga negara yang baik untuk kemajuan demokrasi dan negara hukum di Republik Indonesia,” ujar Nurkholis. (dikutip di detik.com)

Previous Post

NTB Siap Menyambut Penyelenggaraan Pre-Summit 2 of Y20

Next Post

Antisipasi Rabies, Pemkab Bima Laksanakan Vaksinasi Antirabies

admin

admin

Related Posts

Pemda Diimbau Kurangi Perjalanan Dinas, Hemat Sesuai Inpres 01 tahun 2025
Pemerintah

Pemda Diimbau Kurangi Perjalanan Dinas, Hemat Sesuai Inpres 01 tahun 2025

24 Januari 2025
PJ Gubernur NTB Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional : Dorong ASN Wujudkan Indonesia Emas 2045
Pemerintah

PJ Gubernur NTB Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional : Dorong ASN Wujudkan Indonesia Emas 2045

20 Januari 2025
Pj Gubernur NTB dan Kepala BKN Resmikan Kantor Penilaian Kompetensi ASN Mataram
Pemerintah

Pj Gubernur NTB dan Kepala BKN Resmikan Kantor Penilaian Kompetensi ASN Mataram

17 Januari 2025
Pemprov NTB Dukung Penerapan Meritokrasi dalam Reformasi Birokrasi
Pemerintah

Pemprov NTB Dukung Penerapan Meritokrasi dalam Reformasi Birokrasi

17 Januari 2025
Doktor Najam: Sinergi, Kolaborasi, Kokreasi Baik Lahirkan Prestasi
Pemerintah

Doktor Najam: Sinergi, Kolaborasi, Kokreasi Baik Lahirkan Prestasi

3 Januari 2025
Pengrusakan dan Pembakaran Fasilitas PT. STM, Pj. Bupati Ingatkan Warga Untuk Jaga Keamanan
Pemerintah

Pengrusakan dan Pembakaran Fasilitas PT. STM, Pj. Bupati Ingatkan Warga Untuk Jaga Keamanan

4 November 2024
Next Post
Antisipasi Rabies, Pemkab Bima Laksanakan Vaksinasi Antirabies

Antisipasi Rabies, Pemkab Bima Laksanakan Vaksinasi Antirabies

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Ramadhan Berbagi, PT STM Backup PWI Dompu Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa

Ramadhan Berbagi, PT STM Backup PWI Dompu Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa

22 Maret 2025
Lagi Warga Desa Ranggo Positif Terserang DBD

Lagi Warga Desa Ranggo Positif Terserang DBD

23 Februari 2025
Hari kedua, Operasi Mata Katarak di Dompu Masih Berjalan

Hari kedua, Operasi Mata Katarak di Dompu Masih Berjalan

22 Februari 2025
Dikes dan RSUD Dompu Gandeng RS Mata NTB Laksanakan Operasi Katarak

Dikes dan RSUD Dompu Gandeng RS Mata NTB Laksanakan Operasi Katarak

20 Februari 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Contact Us
  • Peraturan Perusahaan
  • Tentang PersIndoNews

© 2022 - PersIndoNews - Developed by Tokoweb.co

  • Beranda
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pembangunan
  • Investigasi
  • Lainnya
    • Nusantara
    • Pariwisata
    • Sosial Budaya
    • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS