JAKARTA, PersIndoNews.com – Malam ini mantan Walikota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2018-2023, Muhammad Lutfi resmi resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima.
Pengumuman M Lutfi sebagai tersangka disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri, didampingi Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, dan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis 05/10/2023.
“Berdasar pengaduan masyarakat, KPK kemudian melakukan analisa dan melakukan telaah lebih mendalam tentang dugaan tindak pidana korupsi,” kata Firli kepada wartawan, Kamis malam 05/10/2023.
Dia juga menjelaskan, setelah KPK menemukan adanya peristiwa pidana, pihaknya pun melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka.
“Dan malam hari ini kami menetapkan ada satu orang tersangka, atas nama ML, Walikota Bima periode 2018-2023,” tutur Firli.
Untuk kepentingan proses penyidikan, M Lutfi ditahan untuk 20 hari pertama, sejak hari ini hingga Selasa (24/10). ” dia ditahan di Rutan KPK,” tegas Firli. (Alfatih)