DOMPU, PersIndoNews – Sedikitnya tujuh orang Ketua Cabang Olahraga (Cabor) bersama mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu Putra Taufan, hari ini Rabu 16/06/2022 dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB guna menghadap di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Mereka dipanggil untuk didengar dan diperiksa sebagai Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Dompu tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021.
Pemanggilan terhadap Ketua KONI dan para Ketua Cabor ini berpedoman pada surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejati NTB Nomor 05/N/Fd.1/05/2022 tanggal 30 Mei 2022.
Indra Julkarnain SH, Kasi Intel Kejari Kabupaten Dompu yang dikonfirmasi wartawan via celullernya membenarkan adanya pemanggilan terhadap mantan Ketua KONI dan tujuh orang Ketua Cabor tersebut.
“Karena locusnya di Dompu maka mereka diminta untuk langsung menghadap ke Kejari Dompu, akan tetapi yang mendengar dan mengambil keterangannya adalah tim penyidik Kejati NTB”, ungtkapnya.
Menjawab pertanyaan wartawan, Indra belum bisa memastikan adanya pemanggilan terhadap anggota DPRD guna dimintai keterangan terkait kasus dimaksud. “Akan tetapi manakala kasus ini ada hubungannya dengan anggota DPRD, maka atas nama hukum tetap akan didengar dan diperiksa kesaksiannya. Tentu saja ada proses yang harus dilalui”, tukasnya.
Sebagaimana diketahui, pada hari Senin dan Selasa 13 – 14/06/2022 sejumlah tim Satuan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB, melakukan penggeledahan dokumen terkait pencairan dana hibah KONI sepanjang tahun anggaran 2018 – 2021 yang diperkirakan lebih dari Rp 10 Milyar di Dinas DIKPORA dan BPKAD Kabupaten Dompu. (Yi)