DOMPU, PERSINDONEWS.COM – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Dompu Jum’at 08/12/2023, menetapkan dua (2) orang tersangka masing- masing MM dan UW, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek Belanja Barang dan jasa yang terjadi pada tahun anggaran 2017 hingga 2020 di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dompu.
Keduanya adalah bendahara di Dishub Dompu, MM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor : TAP – 04/N.2.15/Fd. 1/12/2023 tanggal 08 Desember 2023. Sedangkan UW berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP – 05/N.2.15/Fd. 1/12/2023 tanggal 08 Desember 2023 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2017 – 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Dompu M. Carel W saat jumpa pers dengan sejumlah wartawan di kantor Kejari setempat menegaskan bahwa, sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan statusnya ditingkatkan oleh tim penyidik menjadi tersangka karena telah ada 2 (dua) alat bukti yang cukup. “kemungkinan akan ada tersangka baru karena kami sudah memeriksa sekitar 50 orang saksi,” jawabnya.
Dia menegaskan bahwa kasus ini telah merugikan negara senilai Rp. 1.287.956.400,- sebagaimana hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Katanya, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengelolaan anggaran Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2020.
“untuk sementara tersangka utama dalam kasus dugaan tipikor di Dishub Dompu ini hanya 2 orang ini namun, bisa saja akan ada tersangka baru, kita lihat pada proses hukum selanjutnya,” terangnya.
Menurut Carel, MM dan UW akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak 08/12/2023 hinggqa 27/12/2023 sebagaimana ketentuan pasal 21 KUHAP. “Penahanan ini dilakukan karena kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” terangnya. (Yi)