Dompu, PersIndoNews.Com – Seluruh pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) harus mulai memperhatikan Instruksi Presiden Prabowo Subianto (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang diterbitkan pada 22 Januari 2025.
Impres tersebut juga membahas tentang adanya pemotongan anggaran perjalanan Dinas yang jumlahnya mencapai 50 persen. “Karena dari pemotongan tersebut puluhan ribu Sekolah bisa diperbaiki,” tegas Presiden Prabowo Subianto yang dikutip persindonews.com di tempo.com
Dalam aturan itu, pemerintah daerah (Pemda) diminta membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, studi banding dan seminar. “Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen,” demikian tertuang dalam aturan yang dikeluarkan pada 22 Januari 2025 tersebut.
Menelusuri permohonan perjalanan dinas yang masuk di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Dompu, masih ditemukan pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas dengan alasan yang tidak jelas, seperti alasan koordinası. Parahnya lagi ada pejabat pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang ajukan permohonan perjalanan dinas keluar daerah melampirkan surat panggilan yang ditujukan untuk staf atau tenaga teknis.
Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan ST. MT., kepada wartawan menegaskan, pihaknya sejak awal terbitnya surat edaran (SE) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bernomor S-1023/MK.02/2024 pada 7 November 2024, pihaknya sudah menegaskan agar Pimpinan OPD tidak sedikit-sedikit lakukan perjalanan dinas ke luar daerah.
“Bahkan ada beberapa pimpinan OPD yang kemudian tidak saya tandatangani permohonan SPPD mereka, karena alasan yang tidak tepat tapi, khabarnya mereka tetap saja berangkat. Mungkin bisa mereka ganti SPPD yang lain,” ungkapnya sambil senyum-senyum. (ppdidat)