DOMPU, PersIndoNews.Com – Menyadari tingginya minat masyarakat akan usaha peternakan meski dengan cara tradisional yang melepas ternak secara liar di padang pengembalaan maupun di area pertanian pasca panen, Pemerintah Kabupaten Dompu (Pemkab) Dompu telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 06/2024 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Dengan adanya Perda tersebut sehingga areal pelepasan ternak kawasan Doro Ncanga yang semula luasnya hanya 1.967 hektar are (Ha) sekarang diperluas menjadi 3.634 ha,” jelas Muhammad Abduh SE, M.Si, Kepala Disnakeswan Kabupaten Dompu.
Dalam rangka mewujudkan Visi Kabupaten Dompu yang Mandiri, Sejahtera, Unggul dan Religius (MASHUR) maka program pengembangan ternak sapi terus digenjot melalui teknik Inseminasi Buatan (IB), pengawasan penyakit dan pelayanan kesehatan hewan. “Hal inilah yang melter belakangi kontes ternak ini dilaksanakan,” urai Abduh.
Menurut Kepala Disnakeswan Dompu, Kontes ternak merupakan ruang untuk memajang potret karya peternak di Dompu sehingga nantinya pada momen ini para peternak bisa berkomunikasi dan berinteraksi tentang usaha peternakan mereka. “harapannya adalah para paternak bisa terus memaksimalkan produksi ternaknya sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan bagi mereka sendiri,” pungkas Muhammad Abduh. (Idin/ad)