DOMPU, PERSINDONEWS.COM – Dalam rangka memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan (Adminduk), Bupati Dompu H. Kader Jaelani mengeluarkan surat himbauan agar dapat memanfaatkan layanan Dukcapil terkait penerapan identitas kependudukan digital (IKD).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dompu Abdul Najib yang dikonfirmasi melalui Kabid Kependudukan, Imran, membenarkan adanya surat himbauan Bupati tersebut.
Katanya, surat hinbauan Bupati ini dihajatkan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan di bidang Kependudukan, karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah menerbitkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko KTP-el serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 470/10222/Dukcapil Tanggal 20 Juni 2022 tentang Penerapan Identitas kependudukan Digital (IKD).
Berpedoman pada beberapa ketentuan tersebut lanjut Imran, Bupati Dompu menyampaikan beberapa hal diantaranya tentang,
1. Semua Dokumen Kependudukan dan dokumen lain yang berbasis Nomor Induk kependudukan (NIK) dapat diakses melalui IKD.
2. Akses IKD dilakukan menggunakan gawai pintar (smartphone) untuk aplikasi berbasis Android.
3. Penerapan IKD di Kabupaten Dompu telah dimulai sejak tahun 2022 yang diawali oleh aparatur sipil negara (ASN) juga Pegawai di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Dompu yang diharapkan selanjutnya dapat diterapkan pada seluruh penduduk usia wajib KTP-el,
4. Untuk mendapatkan pelayanan IKD, pada gawai pintarnya (Smartphone), terlebih dahulu menginstal program Identitas Kependudukan digital yang bisa didownload di Play Store. Setelah program terinstal, dilanjutkan dengan mengisi data nomor handphone yang aktif, mengambil swafoto (selfie), lalu datang ke Disdukcapil Kabupaten Dompu untuk melakukan Scan QR Code sebagai proses aktivasi IKD. Untuk tata cara aktivasi IKD lebih jelasnya dapat dilihat melalui website dan akun media sosial Disdukcapil Dompu (Website: https:/dukcapildompu.info, Instagram: @dukcapil_dompu, dan Facebook Dinas Dukcapil Dompu).
5. Sehubungan dengan hal sebagaimana tersebut pada angka 1, 2, 3 dan 4, diharapkan bantuan Bapak/Ibu/Sdr kiranya dapat menginformasikan kepada seluruh ASN/Pegawai dilingkungan OPD/Instansi masing-masing untuk datang ke Disdukcapil Kabupaten Dompu gun mendapatkan layanan IKD.
6. Camat diharapkan dapat menginformasikan kepada seluruh jajaran pemerintahan Desa/Kelurahan dan masyarakat untuk dapat mengurus IKD pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu.
“Untuk sementara, Iphone belum bisa digunakan untuk mengaktifkan Identitas kependudukan Digital ini,” terang Imran, Kamis 30/03/2023. (Kim/ad)