KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI DOMPU
Jl. Soekarno Hatta No. 15 Kabupaten Dompu 84213
Tlp. (0373) 21045 – Fax (0373) 21045 www.kejari-dompu.kejaksaan.go.id
PENGUMUMAN LELANG
Nomor : B-8170/N.2.15/Cpl.1/12/2022
Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Dompu dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bima akan melelang barang rampasan dalam kondisi apa adanya (as is), berupa :
- Putusan Pengadilan Nomor: 78/Pid.Sus/2021/PN Dpu. tanggal 07 September 2021 An. terpidana Anton alias Yanto yang telah berkekuatan hukum tetap dengan barang rampasan berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih No. Pol EA 3517 NB beserta kunci kontak, tanpa dilengkapi BPKB & STNK (dengan keterangan tambahan hasil pengecekan fisik kendaraan oleh Samsat Dompu yaitu nomor rangka: MH1JM212XKK339581 dan nomor mesin: JM21E2317021). Harga Limit: Rp 2.639.000,- Uang Jaminan: Rp 527.800,-
- Putusan Pengadilan Nomor: 33/Pid.B/LH/2021/PN Dpu. tanggal 27 April 2021 An. terpidana Gunawan Dkk yang telah berkekuatan hukum tetap dengan barang rampasan berupa:
-
- 14 (empat belas) batang kayu olahan balok jenis Sonokling (Dalbergia Latifolia) dengan jumlah volume sebanyak 0,4070 m3 (nol koma empat nol tujuh nol meter kubik).
Harga Limit: Rp 252.000,- Uang Jaminan: Rp 50.400,-
- Putusan Pengadilan Nomor: 46/Pid.Sus/2022/PN Dpu. tanggal 14 Juni 2022 An. terpidana Andri yang telah berkekuatan hukum tetap dengan barang rampasan berupa
-
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Satria FU warna biru kuning tanpa kunci kontak, tanpa dilengkapi BPKB & STNK (dengan keterangan tambahan hasil pengecekan fisik kendaraan oleh Samsat Dompu yaitu nomor rangka
: MH8BG41EAEJ298278 dan nomor mesin : G427- ID299634).
Harga Limit: Rp 1.328.000,- Uang Jaminan: Rp 265.000,-
- Putusan Pengadilan Nomor: 18/Pid.B/LH/2022/PN Dpu. tanggal 24 Februari 2022 An. terpidana Sadarudin yang telah berkekuatan hukum tetap dengan barang rampasan yang dilelang berupa 1 (satu) paket terdiri:
- 1 (satu) unit kendaraan truk merk Mitsubishi Ragasa warna merah dengan Nomor Polisi DR 8679 SZ, tanpa dilengkapi BPKB & STNK (dengan keterangan tambahan hasil pengecekan fisik kendaraan oleh Samsat Dompu yaitu nomor rangka : MHMFE349E4R968090 dan nomor mesin: 4D34-478065);
- Kayu balok dengan rincian 15 (lima belas) batang kayu jenis Kabaho Kafa berbagai ukuran dengan volume = 1.4280 m2, 30 (tiga puluh) batang kayu jenis Katowi berbagai ukuran dengan volume = 3.3860 m2, 3 (tiga) batang kayu jenis Lende dengan volume = 0.3212 m2.
Dengan Jumlah total 48 batang dengan volume = 5.1352 m2.
Harga Limit: Rp 35.793.000,- Uang Jaminan: Rp 7.158.600,-
- Putusan Pengadilan Nomor: 116/Pid.B/LH/2020/PN Dpu. tanggal 20 Oktober 2020 An. terpidana Faisal yang telah berkekuatan hukum tetap dengan barang rampasan berupa:
– 1 (satu) unit mesin chainsaw tanpa merek warna orange.
Harga Limit: Rp 351.000,- Uang Jaminan: Rp 70.200,-
- Putusan Pengadilan Nomor: 98/Pid.Sus/2022/PN Dpu. tanggal 15 Agustus 2022 An. terpidana Farid yang telah berkekuatan hukum tetap dengan barang rampasan berupa:
-
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Kawasaki KLX Warna Hitam Hijau beserta kunci kontak tanpa nomor polisi, tanpa dilengkapi BPKB & STNK (dengan keterangan tambahan hasil pengecekan fisik kendaraan oleh Samsat Dompu yaitu nomor rangka : MH4LX150EFJP15889 dan nomor mesin LX1500EPK6603).
Harga Limit: Rp 8.608.000,- Uang Jaminan: Rp 1.721.600,-
- Putusan Pengadilan Nomor: 104/Pid.B/2022/PN Dpu. tanggal 25 Juli 2022 An. terpidana Awaludin yang telah berkekuatan hukum tetap dengan barang rampasan berupa:
-
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna merah campur putih tanpa nomor polisi, tanpa dilengkapi BPKB & STNK (dengan keterangan tambahan hasil pengecekan fisik kendaraan oleh Samsat Dompu yaitu nomor rangka: MH354P00BCJ408627 dan nomor mesin : 54P-408882).
Harga Limit: Rp 1.856.000,- Uang Jaminan: Rp 371.000,-
- Putusan Pengadilan Nomor: 110/Pid.Sus/2021 PN Dpu tanggal 20 Desember 2021 An. terpidana Maman Als Babe yang telah berkekuatan hukum tetap dengan barang rampasan:
-
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio 125 beserta kunci kontak tanpa Nomor Polisi, tanpa dilengkapi BPKB & STNK (dengan keterangan tambahan hasil pengecekan fisik kendaraan oleh Samsat Dompu yaitu nomor rangka: MH3SE88H0KJ120046 dan nomor mesin E3R2E2488282).
Harga Limit: Rp 3.564.000,- Uang Jaminan: Rp 712.800,-
Barang-barang tersebut saat ini berada pada Kantor Kejaksaan Negeri Dompu Jln.
Soekarno Hatta, No. 15 Dompu.
Syarat dan ketentuan lelang :
- Cara Penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran secara tertutup (Closed Bidding) melalui internet dengan aplikasi yang diakses pada alamat domain www.lelang.go.id, tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
- Pendaftaran
Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam dan mengunggah soft copy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.
- Waktu Pelaksanaan
-
- Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain diatas sejak pengumuman/penayangan iklan lelang ini sampai penutupan lelang pada;
Hari : Rabu
Tanggal : 28 Desember 2022
Batas Akhir Penawaran : Pukul 10.00 WITA atau 09.00 waktu Server DJKN Alamat Domain : https://www.lelang.go.id
Tempat Lelang : KPKNL Bima
Jalan Soekarno Hatta Nomor 177 Kota Bima Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran