DOMPU, PERSINDONEWS.COM – Pekerjaan proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Mangge Lewa Kabupaten Dompu pada tahun 2017 silam, penyelesaiannya telah dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Demikian ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, Maman SKM, MM.Kes menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Polda NTB terkait pembangunan RSP Mangge Lewa.
Katanya, proses pembayaran pekerjaan proyek pembangunnan RSP Manggelewa dilakukan berdasar kemajuan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja yakni, atas laporan Konsultan Pengawas, Pengawas Tehnik Proyek dari PUPR, PPHP. “Setelah itu baru dibuatkan Surat Perintah Pembayaran (SPP). Tidak ada hujan dan tidak ada angin tiba-tiba saya ditetapkan sebagai tersangka, sungguh ini luar biasa. Kok bisa saya sendiri yang dijadikan tersangka, banyak keanehan dan Insyaa Allah yang benar akan tetap benar,” ungkapnya kepada wartawan media ini Rabu, 05/04/2023 melalui layanan whatsapp.
Kepastian dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dimaksud, setelah dia menerima surat dari Polda NTB yang diantar oleh personil Kepolisian dari Polres Dompu. “Saya merasa telah didzolimi tapi, saya akan tetap bekerja seperti biasa dan akan tetap mematuhi proses hukum ini,” ungkapnya.
Tentang pelaksanaan Proyek Pembangunan RSP Mangge Lewa, kepada wartawan media ini Maman bercerita bahwa, pada Tahun 2017 dipercaya oleh Bupati Dompu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dikes Dompu, yang di dalamnya ada dana sebesar Rp. 17 miliar untuk pembangunan RSP Mangge Lewa.
Untuk penetapan pelaksanan proyek, cerita Maman, kala itu dilakukan Proses pelelangan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Dompu yang dimenangkan PT. Sultana Anugerah dengan nilai kontrak Rp. 16.640.892.000, termasuk PPN 10 persen.
Setelah pekerjaan proyek dinyatakan tuntas 100 persen, kemudian pada sekitar bulan Desember 2017, BPK turun melakukan pemeriksaan dan mengaudit pekerjaan tersebut yang hasilnya ditemukan adanya kekurangan pekerjaan dengan total nilai Rp. 528.172.594. (Lima Ratus Dua Puluh Delapan Juta Seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Lima Ratus Sembilan Plug Empat Rupiah).
Atas tanggungjawabnya, Maman kemudian meminta kepada kontraktor pelaksana proyek untuk mengembalikan uang yang dianggap sebagai kelebihan pembayaran. “Pada tanggal 15 Desember 2017, uang tersebut langsung disetor ke kas daerah oleh perusahaan kontraktor pelaksana, sesuai nilai temuan BPK. Pada kami da bukti setorannya itu,” tutur Maman.
RS Pratama hingga hari ini masih beroperasi dalam memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat luas, terutama di wilayah barat Kabupaten Dompu yakni Kecamatan Manggelewa, Kempo, Pekat dan Kecamatan Kilo. Bahkan ada juga dari luar Kabupaten Dompu seperti, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima dan Kecamatan Terano, Kabupaten Sumbawa.
“dalam penanganan Covid-19 RSP Mangge Lewa menjadi RS yang diandalkan Pemkab Dompu. Tidak ada kerusakan apapun, Rumah Sakit Pratama masih baik-baik saja dan masih berdiri dengan kokoh,” tegas Maman
Menurut Maman, kondisi RS Pratama hingga saat ini sangat bertentangan dengan kesimpulan dari Tim Ahli yang dijadikan pedoman oleh Polda NTB yang menyebut bahwa Rumah Sakit Pratama akan roboh dalam waktu dekat. “Kesimpulan dan pernyataan ini sangat aneh bahkan sangat menyesatkan,” tambah Maman. (Muhyid/ad)