Najih Kholif Arrahman
Email:(najihkholif1@gmail.com)
Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
PENDAHULUAN
Secara normatif pada Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa, “Kedaulatan terletak di tangan rakyat serta dilaksanakan berdasar Undang-Undang Dasar 1945”. Salah satu wujud instrumen dalam berdemokrasi adalah pemilihan umum. Tidak hanya itu konstitusi mengamanatkan bahwa Pemilu harus dilaksanakan secara jujur dan adil, demikian ditentukan di dalam UUD 1945 Pasal 22E Ayat 1. Pemilu digunakan sebagai sarana dan mekanisme dalam suatu penggantian kekuasaan legislatif serta eksekutif. Penggantian ini niscaya dihajatkan untuk kehidupan masyarakat yang adil, makmur dan sentosa.
Menurut Moh Mahfud MD, Pemilu itu sendiri merupakan suatu tindakan atau cara rakyat melakukan suatu kegiatan untuk memilih orang atau sekelompok orang menjadi pemimpin rakyat atau pemimpin negara, dan pemimpin yang terpilih tersebut akan menjalankan kehendak rakyat yang memilihnya. Pemilihan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut PILKADA merupakan wadah kedaulatan rakyat untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, yang dilaksanakan secara langsung, agar hak dasar rakyat tersalurkan. Dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengatakan bahwa “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota diseleksi secara demokratis.
Dalam hal ini ada dua prinsip utama yang terkandung dalam rumusan “kepala daerah dipilih secara demokratis”, yaitu: pertama; kepala daerah harus “dipilih” melalui proses pemilihan dan tidak dimungkinkan untuk langsung diangkat, kedua; Pemilihan dilakukan “secara demokratis”. Makna demokratis disini dapat dipilih langsung oleh rakyat dan dapat pula dipilih oleh DPRD yang anggotaanggotanya juga merupakan hasil dari proses pemilihan yang dilaksanakan secara demokratis. Pemilihan umum ataupun pemilihan kepala daerah pada prinsipnya dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tugas dan wewenang Bawaslu untuk itu diatur dalam Undang – Undang nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang meliputi menyelesaikan permasalahan hukum diantaranya penindakan pelanggaran, penyelesaian sengketa proses dan tindak pidana Pemilihan.
Dalam menyelesaikan sengketa proses pemilihan PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN KEPALA DAERAH KABUPATEN DOMPU TAHUN 2020 Ditulis oleh: Najih Kholif Arrahman Email:(najihkholif1@gmail.com) Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Bawaslu berwenang menerima, memeriksa dan memutuskan penyelesaian sengketa proses pemilihan. Penyelesaian sengketa proses pemilihan terbagi menjadi dua, yaitu penyelesaian sengeketa antar peserta dengan penyelenggara yang terjadi akibat dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) dan/atau Berita Acara (BA) dari KPU yang menyebabkan peserta Pemilihan dirugikan hak-nya secara langsung.
Kemudian sengketa peserta dengan peserta adalah sengketa yang terjadi akibatkan tindakan peserta pemilihan yang menyebabkan hak peserta lainnya dirugikan secara langsung. Pada pemilihan Serentak tahun 2020 di Kabupaten Dompu merupakan salah satu Kabupaten yang menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota Bawaslu Kabupaten Dompu telah menerima permohonan penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan sebanyak 1 (satu) permohonan terkait dengan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Permasalahan mengenai sengketa proses antar peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan, telah terjadi berulang kali dari setiap Pemilu. Dalam pemilu sebelumnya, permasalahan yang terjadi hampir serupa, yaitu masalah verifikasi, maupun verifikasi faktual. Penanganan permasalahan tersebut juga masih berkisar pada penafsiran norma hukum antara pelaksana Pemilihan (KPU) dan pengawas (Bawaslu), dan juga hubungan dengan penegak hukum lainnya, serta permasalahan keterbatasan waktu.
PEMBAHASAN
A. Dasar Kewenanagan Bawaslu dalam Menyelesaiakan Sengketa Proses Pemilihan
Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA) mendefinisikan sengketa pemilu (electoral dispute) sebagai “any complaint, challenge, claim or contest relating to any stage of electoral process.” Melalui pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa cakupan sengketa pemilu pada dasarnya sangat luasmeliputi proses yang terdapat dalam seluruh tahapan pemilu, baik preelectoral, electoral, maupun post-electoral.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan sebagaimana diatur dalam: Pasal 143
(1) Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142.
(2) Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa Pemilihan paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya laporan atau temuan. Pasal 144
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian sengketa diatur dengan Peraturan Bawaslu.
Secara definisi objek dari sengketa yang ditangani oleh Bawaslu adalah sengketa terkait dengan sengketa proses pemilihan, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diatur dalam :
Pasal 4
(3) Keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat keputusan KPU Provinsi atau surat keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagai objek sengketa Pemilihan. Perbawaslu ini menjadi batasan yang memperjelas kewenangan kompetensi absolut Bawaslu dalam proses quasi yudisial. Selain mengatur mengenai objek sengketa, Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, mengatur pula pihak-pihak yang memiliki legal standing untuk melakukan permohonan/laporan di Bawaslu. Pihak-pihak tersebut, sesuai rincian pada:
Pasal 6
(1) Pemohon dalam penyelesaian sengketa Pemilihan terdiri atas: a. Bakal Pasangan Calon; atau b. Pasangan Calon. Pemohon dapat mengajukan Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilihan ke Bawaslu Provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur serta ke Bawaslu Kabupaten/Kota untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Sedangkan Termohon sengketa proses Pemilihan, terdiri atas, KPU Provinsi untuk sengketa antara peserta dengan penyelenggara Pemilihan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk sengketa antara peserta dengan penyelenggara Pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pihak yang berpotensi dirugikan atas penyelesaian sengketa proses Pemilihan dapat mengajukan diri sebagai pihak terkait. Pemohon, Termohon, dan pihak terkait dapat didampingi oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus dalam mengajukan Permohonan, proses Musyawarah terbuka dan tertutup dalam penyelesaian sengketa proses Pemilihan.
Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilihan yang diajukan ke Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/kota bisa dilakukan dengan cara, sebagai berikut: a. Langsung, yaitu diajukan ke sekretariat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/kota; atau b. Tidak langsung, yaitu diajukan secara online melalui system Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Seiring tahapan Pilkada berlangsung, seluruh dunia termasuk Indonesia dilanda dengan Pandemi Corona Virus–19 (Covid-19) dimana pada saat ini pemerintah disibukkan dengan penanganan covid-19. pada saat yang bersamaan bahwa dampak dari Pandemi Corana Virus (Covid 19) mengakibatkanpenyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi dan Kabupaten/Kota khususnya Provinsi Nusa Tenggara Barat mengalami penundaan.
Pemilihan Kepala Daerah yang seharusnya diselenggarakan pada tanggal 23 September 2020 akhirnya ditunda dan dilanjutkan pada tanggal 9 Desember 2020. Dalam melanjutkan pelaksanaan Pilkada 2020 pemerintah menekankan kepada penyelengara Pemilihan, Peserta Pemilihan, Stakeholder dan seluruh masyarakat agar mematuhi Protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Corona Virus-19 (Covid-19) pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemilihan umum ataupun pemilihan kepala daerah pada prinsipnya dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tugas dan wewenang Bawaslu di atur dalam Undang – Undang nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang meliputi menyelesaikan permasalahan hukum diantaranya Penindakan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Tindak Pidana Pemilihan.
Dalam menyelesaikan sengketa proses Pemilihan Bawaslu berwenang menerima, memeriksa dan memutuskan Penyelesaian Sengketa proses Pemilihan. Penyelesaian Sengketa Proses pemilihan terbagi menjadi dua, yaitu penyelesaian sengeketa antar peserta dengan penyelenggara yang terjadi akibat dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) dan/atau Berita Acara (BA) dari KPU yang menyebabkan peserta Pemilihan dirugikan hak-nya secara langsung. Kemudian sengketa Peserta dengan Peserta adalah sengketayang terjadi akibatkan tindakan peserta pemilihan yang menyebabkan hak peserta lainnya dirugikan secara langsung.
B. Penyelesaiakan Sengketa Proses Pemilihan pada Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Dompu Pada Pilkada tahun 2020 bawaslu Kabupaten
Pada Pilkada tahun 2020 bawaslu Kabupaten Dompu selama tahapan Pemilihan tahun 2020 telah menerima 1 (Satu) Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dari Pasangan Calon atas nama Syaifurahman Salman dan Ika Rizky Veryani dengan 10 (Sepuluh) Partai pengusung, terjadi pada tahapan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Bawaslu Kabupten Dompu menerima Permohonan Penyelesaian Sengketa dan tidak ada kesepakatan pada Musyawarah Tertutup sehingga dilanjutkan pada tahapan Musyawarah Terbuka. Pada Musyawarah terbuka Bawaslu Kabupten Dompu telah mengeluarkan Putusan berupa “Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya” .
PENUTUP
Pemilu dilaksanakan melalui beberapa tahapan dan setiap tahapan menentukan lolos tidaknya peserta Pemilu untuk lanjut ke dalam tahapan berikutnya. Kelolosan tersebut ditentukan oleh penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Surat Keputusan atau Berita Acara. Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu), berdasarkan UndangUndang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, memiliki kewenangan besar, tidak hanya sebagai pengawas, sekaligus sebagai eksekutor hakim pemutus perkara namun juga melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu.
Bahwa Bawaslu Kabupaten Dompu yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah pada Pemilihan Serentak Tahun 2020, telah menerima, Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses sebanyak 1 (Satu) permohonan dan seluruh perkara proses sengketa yang dimohonkan oleh pemohon oleh Bawaslu Kabupaten Dompu telah, mengeluarkan putusan untuk perkara yang terjadi pada setiap tahapan pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020.