DOMPU – Dalam rangka mewujudkan kemandirian kuangan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sembilan (9) dari sepuluh (10) Puskesmas di Kabupaten Dompu ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Penetapan ini diawali proses dan tahapan penilaian terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kesiapan Puskesmas menjadi Puskesmas BLUD.
Puskesmas Kota Kabupaten Dompu ditetapkan sebagai BLUD melalui SK Bupati Dompu Nomor : 900.1.13.3/499/EKONSDA/2024 tentang penerapan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Pukesmas Dompu Kota Kabupaten Dompu.
Dasar pertimbangan dari penetapan ini karena dipandang Puskesmas Dompu Kota Kabupaten Dompu sudah memenuhi persyaratan subtantif, persyaratan teknis dan persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum dan pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 79 tahin 2018 tentang badan layanan umum daerah.
Ns H. Syarif Efendi,S.Kep.M.MKes, kepada wartawan menyebutkan, Puskesmas Kota Kabupaten Dompu yang dipimpinnya juga ditetapkan sebagai Puskesmas BLUD. Katanya, sebelum penetapan itu, lebih awal telah dilakukan penilaian oleh sejumlah tim penilai dari Pemerintah Kabupaten Dompu yang beranggotakan personil dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Ekonomi, Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah, Bappeda dan personil di Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu.
Kepala Puskesmas yang saban disapa H. Endi ini menyebutkan, ada sejumlah dokumen yang dinilai oleh tim sebelum penetapan Pusklesmas BLUD ini, diantaranya, dokumen tata kelola Puskesmas, Rencana Strategis (Renstra), Standar Pelayanan Minimal (SPM), dokumen keuangan dan Surat pernyataan siap diaudit yang ditandatangani oleh kepala UPTD Puskesmas.
Menurut H. Endi, dengan ditetapkannya Puskesmas Dompu Kota sebagai puskesmas BLUD, tentu saja akan memberikan kemudahan dan kelancaran proses operasional Puskesmas guna mewujudkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Sehingga lanjutnya, seluruh kebutuhan pelayanan kepada konsumen disiapkan oleh Puskesmas dengan berpedoman pada regulasi sebagaimana Perbub (Peraturan Bupati) atau Perda yang ditetapkan nanti sehingga proses operasional itu akan berjalan sesuai rambu dan aturan yang berlaku.
“Dengan dukungan dari semua tim kerja di Puskesmas Dompu Kota, kami yakin akan mampu mewujudkan profesionalitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat konsumen,” tegas H. Endi. (Idin/ad)