DOMPU, PersIndoNews.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Dompu, hari ini Rabu, 01/11/2023 menerima kunjungan surveyor akreditasi rumah sakit dari LARSI (Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia) .
Survei akreditasi RSUD Dompu ini dibuka oleh Bupati H. Kader Jaelani di ruang rapat RSUD Dompu. Selain tim akreditasi dari LARSI, hadir pada kesempatan ini Ketua DPRD H. Andi Bachtiar, Ketua Komisi III DPRD Ismul Rahmadin, Sekda Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra SKM, Kepala Dinas Kesehatan, Maman SKM, dan sejumlah Pegawai RSUD Dompu.
Kepada para ahli dari LARSI, Bupati menyampaikan harapannya agar dapat melakukan penilaian dengan sungguh-sungguh dan adil agar setiap kekurangan yang ditemukan dapat langsung dibenahi oleh pemerintah melalui manajemen RSUD Dompu.
“Karena nanti, hasil akreditasi ini tidak hanya berguna bagi RSUD dalam mendapatkan bintang sebagai predikatnya, namun juga menjadi tanggungjawab moral pemerintah kabupaten bersama setiap personil RSUD Dompu supaya dapat memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat,” tegas Bupati.
Direktur RSUD Dompu, dr. Fitratul Ramadhan, Sp.P, kepada media ini menyebutkan, survey ini dilakukan dalam rangka penilaian atas sarana prasarana dan pelayanan kesehatan oleh RSUD sehingga layak mendapatkan akreditasi tingkat paripurna atau bintang lima sebagaimana Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Direktur yang saban disapa dr. Fit ini, menyadari bahwa predikat RSUD Dompu saat ini masih “Bintang Dua”, dia berharap melalui survey akreditasi yang dilakukan mulai hari ini Rabu dan Kamis (01 – 02 November 2023) besok, RSUD Dompu bisa meraih predikat “Bintang Lima”. “RSUD Dompu sudah melakukan loncatan besar dalam pelayanan kesehatan masyarakat demikian pula dengan sarana maupun prasarana. Jadi wajarlah RSUD Dompu mendapatkan Bintang Lima,” ungkapnya.
Menurutnya, akreditasi ini adalah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh Rumah Sakit dalam rangka mendapatkan pengakuan terhadap pemenuhan standar mutu pelayanan yang diberikan kepada publik. “biasanya akreditasi Rumah Sakit dilakukan sekali setiap tiga (3) tahun,” ujar dr. Fit. (Al/ad)