DOMPU – Sebagai salah satu upaya untuk memaksimalkan pelayanan demi meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberlakukan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mangge Lewa .
Pemberlakuan status ini ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Dompu Nomor : 900.1.13.3/507/EKONSDA/2024 tentang penerapan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Mangge Lewa Kabupaten Dompu.
Disebutkan bahwa RSUD Mangge Lewa sudah memenuhi persyaratan subtantif, persyaratan teknis dan persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahin 2005 tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum dan pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 79 tahin 2018 tentang badan layanan umum daerah.
Omiyati Fatimah S.Sos. P.HD., Kerala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, yang dihubungi wartawan via aplikasi whatsapp mengakui bahwa kebijakan pemerintah ini adalah sebuah langkah maju dałam rangka mewujudkan profesionalisme pelayanan kesehatan guna peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
“Sebagai BLUD, seterusnya RSUD Mangge Lewa harus beroperasi lebih efisien dan fleksibel karena memiliki kewenangan untuk mengelola anggaran, Sumber Daya Manusia (SDM) dan layanan sesuai kebutuhan masyarakat konsumen,” ungkapnya.
Disebutkan bahwa, RSUD BLUD merupakan Rumah Sakit yan dikelola oleh pemerintah daerah sebagai unit kerja mandiri dengan mekanisme pengelolaan kuangan yang otonom. “Kita berharap nanti RSUD Mangge Lewa akan menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkab Dompu,” tambah Omiyati Fatimah.
Sementara itu, dr. Laila Soraya, Direktur RSUD Mangge Lewa menyebutkan, adanya sejumlah regulasi yang masih harus diterbitkan oleh Pemkab Dompu untuk menunjang implementasi fleksibilitas BLUD. Saat ini yang sudah ditetapkan adalah Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja (SOTK), Perkada tentang Tata Kelola, Renscana Strategis (Renstra) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) RSUD Mangge Lewa.
“Sementara sekarang untuk implementasi BLUD, RSUD Mangge Lewa hanya memiliki empat (4) Perkada yang disebutkan itu,” ungkapnya. “Kita berharap nantinya akan terus diupayakan regulasi pendukung lain sebagaimana ketentuan Permendagri nomor 79 than 2018,” tambahnya.
Dia juga menyebutkan adanya sejumlah manfaat dari penetapan RSUD menjadi BLUD yakni, efisiensi operasional, peningkatan kwalitas pelayanan, kemandirian keuangan, transparansi dan akuntabilitas serta peningkatan sumber daya manusia (SDM).
Namun demikian, diawal penetapan sebagai BLUD ini, di sejumlah referensi RSUD Mangge Lewa masih harus tetap membutuhkan dukungan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Dompu. “Dukungan pembiayaan ini bisa berlangsung minimal hingga 7 tahun,” jelas direktur yang saban disapa dr Lila ini. (Idin/ad)