DOMPU, PersIndoNews.com – Tahun 2024, sepertinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu akan sedikit kelagapan dalam menghadapi pembiayaan yang semakin bengkak dari sektor belanja pegawai, terutama karena adanya penambahan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan terus meningkat.
Sesuai data yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Dompu, sebelumnya secara berturut Pemkab Dompu sudah mengangkat tenaga PPPK sejumlah 521 orang pada tahun 2021 dan 291 orang tahun 2023. Kemudian di punghujung tahun 2023 ini, Pemkab Dompu akan merekrut sekitar 1.655 (Seribu Enam Ratus Lima Puluh Lima) orang tenaga PPPK yang tentu saja akan menyerap anggaran belanja yang sangat besar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu, Muhammad ST. M.Si. kepada wartaan media ini menyebutkan, bahwa pada tahun 2024 mandatang pemerintah pusat melalui dana transfer hanya mengirim anggaran untuk gaji PPPK sebesar Rp 53 milyar.
Apabila pada tahapan rekrut tenaga PPPK akhir tahun ini lulus semua 1.655 orang, maka Pemkab Dompu harus menyiapkan anggaran sebanyak Rp 89.204.500.000 (Delapan Puluh Sembilan Milyar Dua Ratus Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
“Jumlah ini, dihitung dengan standard gaji Rp. 3.850.000 (Tiga Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per orang dikali 14 bulan gaji,” ungkap Muhammad.
Sementara sebelumnya lanjut Kepala BPKAD Dompu ini, bahwa Pemkab masih terbeban dengan pembayaran gaji untuk 521 orang PPPK tahun 2021 dan 291 orang PPPK yang direkrut tahun 2023, dengan total gaji yang harus dibayarkan sejumlah Rp 43.766.800.000 (Empat Puluh Tiga Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah.
“Apabila ditotal dengan rekrutan PPPK tahun ini yang direncanakan 1.655 orang maka Pemkab Dompu membutuhkan alokasi dana sebesar Rp 132.971.300.000 (Seratus Tiga Puluh Dua Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah, untuk membayar gaji PPPK di tahun 2024,” terangnya.
Untuk menanggulangi pembayaran gaji bagi tenaga PPPK ini lanjut Muhammad, Pemerintah pusat hanya mengirimkan anggaran sebesar Rp 53 milyar. Artinya masih mines sekitar Rp 79.971.300.000 (Tujuh Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).
Menjawab pertanyaan Wartawan, Kepala BPKAD Dompu menegaskan bahwa, dana alokasi khusus (DAK) tidak mungkin digunakan untuk menanggulangi persoalan gaji PPPK karena DAK sudah ditetapkan peruntukannya. (Pp didat/ad)