DOMPU, PERSINDONEWS.COM – Heboh aksi protes dari sekelompok masyarakat tentang hadirnya Toko Serba 35 Ribu Rupiah di Kecamatan Mangge Lewa, membuat Bupati Dompu H. Kader Jaelani didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) setempat Ir. Armansyah harus menjelaskan tentang Izin yang dikantongi Toko tersebut.
Menurut Bupati, tuntutan sejumlah warga untuk menutup Toko Serba 35 ribu, adalah hal yang salah, karena toko tersebut beroperasi sebagaimana ketentuan yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) dan Undang-undang (UU) .
“Kita kembalikan urusan ini kepada masyarakat konsumen. Pengguna adalah warga setempat yang tentu saja dapat membedakan kwalitas barang yang mereka beli di toko tersebut,” tukas Bupati menjawab tuntutan warga yang berunjukrasa.
Penegasan juga disampaikan Kepala Dinas Perindag Dompu Ir. Armansyah yang mengarahkan para pengunjukrasa untuk mengajukao laporan ke KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) apabila Toko Serba 35 ribu itu melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Untuk wilayah Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, adanya di Regional IV Surabaya. siapa pun diperkenankan untuk melapor ke KPPU, nanti ada Tim yang akan mempertimbangkan ada atau tidaknya pelanggaran sebagaimana yang ditujukan terhadap Toko tersebut,” ungkap Armansyah pada unggahannya di dinding Facebook Disperindag Dompu.
Karenanya, Armansyah sependapat dengan pemahaman Bupati Dompu H. Kader Jaelani, bahwa konsumen yang menjadi penentu kasus adanya Toko Serba 35 Ribu ini. “bagi konsumen yang menginginkan kualitas tentu akan memilih harga lebih dari Rp 35 ribu. Harga menentukan kualitas ada rupa ada harga,” pungkasnya. (syah/ad)