DOMPU, PersIndoNews.com – Penyelenggaraan intervensi penurunan stunting terintegrasi di Kabupaten Dompu merupakan tanggung jawab bersama lintas sektor organinsasi perangkat daerah (OPD).
Demikian penegasan Wakil Bupati (Wabup) Dompu H. Syahrul Parsan ST, MT dalam sambutannya pada kegiatan rembuk Stunting dan rapat koordinasi tim percepatan penurunan stuntinng tahun 2023 yang dilaksanakan di ledung Dharma Wanita, Kamnis 26/10/2023.
Implementasinya, lanjut Wabup, Pemerintah Daerah wajib memperkuat efektivitas intervensi penurunan prevalensi anak kerdil (stunting), mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, reviu kinerja dan pelaporan sesuai dengan Tugas dan Fungsi yang diemban oleh setiap OPD terkait.
Mengingat pencegahan dan penurunan kasus Stunting merupakan tanggung jawab bersama lintas sektor, dan bukan tanggung jawab salah satu institusi saja, Wabup menyarankan agar dibentuk sebuah tim lintas sektor guna melakukan pengintegrasian mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, reviu kinerja dan pelaporan.
Mengawal pelaksanaan program percepatan penurunan stunting ini, lanjut Wabup, maka peran multisektor harus dikoordinasikan melalui kelembagaan yang bernama Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) baik di tingkat kabupaten hingga kecamatan, desa dan kelurahan.
Pada kesempatan ini, Wabup juga mengutarakan Perpres 72 Tahun 2021 dan RAN PASTI (Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia) yang mana pada tahun 2023 dan 2024 Pemerintah telah menetapkan 9 Layanan Intervensi Spesifik (PMT Ibu Hamil KEK, Bumil Konsumsi TTD 90 Tablet, TTD Rematri, Bayi <6 Bulan Asi Ekslusif, Anak Usia 6-23 Bulan Mendapat MP-ASI, Balita Gizi Buruk di Tata laksana, Balita Pantau Tumbuh Kembang, Balita Kurus Mendapatkan PMT, Balita Imunisasi Dasar Lengkap). Dan 11 Layanan Intervensi Sensitif (KB Pasca Persalinan, Kehamilan Yang Tidak Diinginkan, Calon PUS Skrining Kesehatan, Rumah Tangga dengan Akses Air Minum Layak, Rumah Tangga dengan Akses Sanitasi Layak, Penerima Bantuan Iuran (PBI), Keluarga Beresiko Stunting Memperoleh Pendampingan, Penerima Bantuan Tunai Bersyarat, Pemahaman Baik Tentang Stunting, Penerima Bantuan Sosial Pangan, Desa Bebas Buang Air Besar Sembarangan). (Fatih/ad)